SMP Negeri 1 Girimulyo

Nglengkong RT 9/3 Giripurwo Girimulyo Kulon Progo 55674

Where Tomorrow's Leaders Come Together

SPMB 2025

Senin, 29 Mei 2023 ~ Oleh Administrator ~ Dilihat 1179 Kali

 SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)

TAHUN AJARAN 2025/2026

 

 

ALUR & MEKANISME SPMB

TAHUN AJARAN 2025/2026

TATA CARA PENDAFTARAN

  1. mengakses laman https://kulonprogo.spmb.id;
  2. cek NISN pada menu yang disediakan. Apabila NISN tidak ditemukan segera hubungi layanan bantuan Dinas;
  3. lengkapi biodata apabila belum terisi secara lengkap;
  4. memilih jalur pendaftaran, dan memilih SMP Negeri yang diinginkan, paling banyak 2 SMP Negeri pada jalur pendaftaran yang sama;
  5. mencetak tanda bukti pengajuan verifikasi SPMB;
  6. datang ke SMP Negeri pilihan pertama dengan membawa tanda bukti pengajuan verifikasi SPMB dan berkas persyaratan pendaftaran sesuai jalur pendaftaran yang dipilih;
  7. panitia SPMB SMP melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan pendaftaran;
  8. panitia SPMB SMP mencetak nomor bukti pendaftaran dan diserahkan kepada calon murid baru/orang tua/wali;
  9. calon murid baru memantau secara real time online pada laman https://kulonprogo.spmb.id;
  10. calon murid baru dapat mengubah pilihan pendaftaran paling banyak 1 kali dengan menghubungi layanan bantuan Dinas dan jalur pendaftaran belum ditutup;
  11. calon murid baru yang terlempar dari jalur domisili radius, afirmasi, prestasi, masih dapat mendaftar pada jalur domisili wilayah paling banyak 1 kali pendaftaran. 

 

JADWAL PELAKSANAAN PENERIMAAN MURID BARU SMP

Jadwal Kurasi Lomba/Penghargaan

No

SD/MI sederajat

Tanggal

Lokasi

1

Kapanewon Temon      dan Wates

14 dan 15 Mei 2025,

pukul 08.00 - 12.00 WIB

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo

2

Kapanewon Panjatan dan Galur

16 dan 19 Mei 2025,

pukul 08.00 - 12.00 WIB

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo

3

Kapanewon Lendah dan Sentolo

20 dan 21 Mei 2025,

pukul 08.00 - 12.00 WIB

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo

4

Kapanewon Pengasih, Kokap, dan Girimulyo

22 dan 23 Mei 2025,

pukul 08.00 - 12.00 WIB

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo

5

Kapanewon, Nanggulan, Kalibawang, dan Samigaluh

26, 27, dan 28 Mei 2025,

pukul 08.00 - 12.00 WIB

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo

Ketentuan penambahan nilai lomba atau penghargaan:

  1. calon murid baru dari SD/MI lingkup Kabupaten Kulon Progo dilaksanakan secara kolektif oleh sekolah asal;
  2. calon murid dari luar kabupaten Kulon Progo dapat langsung datang ke posko layanan bantuan Dinas;
  3. membawa biodata dan sertifikat asli lomba atau penghargaan yang dimiliki calon murid;
  4. sertifikat lomba yang dapat dinilaikan paling banyak 6 (enam) sertifikat pada jenis atau bidang lomba yang berbeda;
  5. penambahan nilai lomba hanya dilaksanakan sesuai jadwal.

 

Jadwal ASPD bagi Murid Luar Daerah

Calon Murid yang berasal dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta dapat mengikuti Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD) yang dijadwalkan pada tanggal 26 Mei 2025, bertempat di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo.

Jadwal Penerimaan Murid Baru SMP Daring

No

Kegiatan

Tanggal

Lokasi/Alamat Web

1

Pengecekan NISN calon murid baru

16 s/d 19 Juni 2025

Ditutup 19 Juni 2025

pukul 13.00 WIB

https://kulonprogo.spmb.id (online/daring)

2

Pendaftaran dan Seleksi:

 

Jalur Domisili Radius, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi.

23 dan 24 Juni 2025.

Ditutup 24 Juni 2025

Pukul 14.00 WIB

https://kulonprogo.spmb.id (online/daring)

Jalur Domisili Wilayah

23 s/d 25 Juni 2025

Ditutup 25 Juni 2025

pukul 13.00 WIB

https://kulonprogo.spmb.id (online/daring)

 

Seleksi secara daring dengan mekanisme real time online, ketika jalur pendaftaran ditutup sudah memperlihatkan urutan setiap jalur pendaftaran.

4

Pengumuman Penerimaan Murid Baru

26 Juni 2025

pukul 08.00 WIB

https://kulonprogo.spmb.id (online/daring)

5

Daftar ulang semua jalur

30 Juni dan 1, 2  Juli 2025

pukul 08.00 - 12.00 WIB

36  SMP Negeri (offline/luring)

 

  • Alur Pendaftaran Penerimaan Murid Baru SMP
    1. mengakses laman https://kulonprogo.spmb.id;
    2. cek NISN pada menu yang disediakan. Apabila NISN tidak ditemukan segera hubungi layanan bantuan Dinas;
    3. lengkapi biodata apabila belum terisi secara lengkap;
    4. memilih jalur pendaftaran, dan memilih SMP Negeri yang diinginkan, paling banyak 2 SMP Negeri pada jalur pendaftaran yang sama;
    5. mencetak tanda bukti pengajuan verifikasi SPMB;
    6. datang ke SMP Negeri pilihan pertama dengan membawa tanda bukti pengajuan verifikasi SPMB dan berkas persyaratan pendaftaran sesuai jalur pendaftaran yang dipilih;
    7. panitia SPMB SMP melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan pendaftaran;
    8. panitia SPMB SMP mencetak nomor bukti pendaftaran dan diserahkan kepada calon murid baru/orang tua/wali;
    9. calon murid baru memantau secara real time online pada lama https://kulonprogo.spmb.id;
    10. calon murid baru dapat mengubah pilihan pendaftaran paling banyak 1 kali dengan menghubungi layanan bantuan Dinas dan jalur pendaftaran belum ditutup;
    11. calon murid baru yang terlempar dari jalur domisili radius, afirmasi, prestasi, masih dapat mendaftar pada jalur domisili wilayah paling banyak 1 kali pendaftaran.

 

SELEKSI PENERIMAAN MURID BARU SMP

  1. seleksi calon murid baru SMP dilaksanakan untuk kelas 7;
  2. seleksi calon murid baru SMP dilaksanakan apabila pendaftar melampaui kuota atau daya tampung setiap jalur pendaftaran;
  3. Seleksi calon murid baru SMP dilaksanakan dengan mekanisme daring;
  4. Calon murid baru dapat memilih 2 SMP Negeri pada jalur pendaftaran yang sama;
  5. Nilai gabungan diperolah dari : (1) nilai rapor; (2) nilai ASPD; (3) nilai lomba atau penghargaan
  6. Perhitungan nilai gabungan sebagai berikut: nilai gabungan = (rata-rata nilai rapor x 40%) + (jumlah nilai ASPD x 60%) + nilai lomba/penghargaan

 

URUTAN PRIORITAS DALAM SELEKSI

Seleksi calon murid baru pada jalur domisili radius dengan urutan prioritas:

(1) jarak domisili calon murid baru dengan sekolah;

(2) usia;

(3) waktu pendaftaran.

 

Seleksi calon murid baru pada jalur domisili wilayah dengan urutan prioritas:

(1) wilayah atau rayon sekolah;

(2) nilai gabungan;

(3) usia.

 

Seleksi calon murid baru pada jalur afirmasi dengan urutan prioritas:

(1) wilayah atau rayon sekolah;

(2) usia;

(3) waktu pendaftaran

 

Seleksi calon murid baru pada jalur prestasi dengan urutan prioritas:

(1) nilai gabungan;

(2) waktu pendaftaran;

(3) usia.

 

Seleksi calon murid baru pada jalur mutasi dengan urutan prioritas:

(1) usia;

(2) waktu pendaftaran


 

PENGUMUMAN PENETAPAN MURID BARU

Calon murid baru yang dinyatakan lolos seleksi pada setiap jalur pendaftaran SPMB perlu ditetapkan dalam pengumuman penetapan murid baru. Adapun ketentuan pengumuman penetapan murid baru sebagai berikut:

  1. penetapan murid baru dilakukan berdasarkan hasil rapat guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan dengan keputusan kepala sekolah.
  2. Dinas memastikan jumlah murid baru yang diterima paling banyak sama dengan daya tampung yang tersedia pada masing-masing satuan pendidikan.
  3. pengumuman murid baru yang diterima bersifat terbuka.
  4. pengumuman murid baru yang diterima dilaksanakan melalui papan penguman dan media digital milik satuan pendidikan.
  5. Dinas mengumumkan calon murid baru yang dinyatakan tidak lolos seleksi.

 

PENDAFTARAN ULANG

Pendaftaran ulang dilaksanakan oleh calon murid baru untuk memastikan statusnya sebagai murid SMP. Adapun ketentuan pendaftaran ulang sebagai berikut:

  1. murid baru melaksanakan pendaftaran ulang pada satuan pendidikan dinyatakan diterima.
  2. murid baru menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
  3. murid baru yang dinyatakan diterima tetapi tidak melakukan pendaftaran ulang pada waktu yang ditentukan dianggap mengundurkan diri.
  4. apabila murid baru yang diterima tidak melakukan pendaftaran ulang, maka sisa kuota daya tampung dapat diisi oleh murid cadangan yang belum diterima pada satuan pendidikan.
  5. satuan pendidikan dilarang menerima calon murid yang:
    1. murid baru yang tidak melaksanakan pendaftaran ulang
    2. bukan merupakan murid cadangan
    3. tidak diumumkan sebagai murid baruyang lolos seleksi
    4. pendaftaran ulang tidak dipungut biaya

  

Contact :

0851-5485-4986 (Bp. Sulaiman)
0821-3637-7609 (Ibu Herlina)
0821-3692-8088 (Bp. Sutarjo)
0852-2878-6069 (Bp. Sumantri)
0813 9235 5212 (Bp. Asnanton)

 

KOMENTARI TULISAN INI

...

Uji Sunarto, S.Pd.

Assalamu'alaykum wr wb Salam sejahtera untuk kita semua. Alhamdulillah, puji syukur kami panjatkan pada Allah, Tuhan Yang Maha Esa, karena…

Selengkapnya

JAJAK PENDAPAT

Menurut anda, apakah yang perlu ditingkatkan SMP N 1 Girimulyo?

LIHAT HASIL